Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax.
PLN menjelaskan diskon tarif listrik 50% ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Artinya pelanggan yang memiliki daya listrik lebih besar ...